Bapemperda DPRD Lampung Targetkan 12 Raperda Rampung Sebelum 25 November 2026

WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menargetkan sedikitnya 12 dari 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bersama Pemerintah Provinsi Lampung dapat diselesaikan pada 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, mengatakan penyelesaian Raperda menjadi salah satu tolok ukur kinerja DPRD. Karena itu, pembahasan regulasi yang telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara maksimal sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini DPRD bersama Pemerintah Provinsi Lampung sedang membahas kurang lebih 15 Raperda. Sebanyak 12 merupakan Raperda inisiatif DPRD dan tiga Raperda merupakan prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Hanifal.

Menurutnya, dari jumlah tersebut, DPRD menargetkan sedikitnya 12 hingga 13 Raperda dapat diselesaikan paling lambat pada akhir tahun 2026. Target tersebut juga harus memperhitungkan proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

“Kita berharap minimal 12 atau 13 Raperda bisa selesai di akhir tahun. Paling lambat sebelum 25 November 2026 sudah kita selesaikan semua, karena masih ada proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” ujarnya.

Hanifal menjelaskan, program pembentukan Perda tidak hanya berkaitan dengan jumlah regulasi yang dibahas, tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan daerah dan substansi yang menjadi prioritas pembangunan Lampung.

Sejumlah Raperda yang masuk dalam pembahasan berkaitan dengan berbagai sektor, mulai dari pariwisata, kelautan dan perikanan, pertambangan rakyat, pembangunan berkelanjutan, perkotaan, hilirisasi singkong, pajak daerah, koperasi, hingga pendidikan.

“Untuk sektor pariwisata, salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah pengembangan kawasan wisata terpadu yang mencakup wilayah Lampung Selatan, Bandar Lampung, dan Pesawaran,” tegasnya.

Selain itu, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung tersebut mengatakan terdapat pula regulasi yang diarahkan untuk menggali dan mengoptimalkan potensi daerah melalui sektor kelautan dan perikanan.

“Beberapa yang menjadi prioritas di antaranya mengenai kawasan wisata terpadu, yang meliputi Lampung Selatan, Bandar Lampung dan Pesawaran. Kemudian ada juga terkait penggalian potensi daerah dari sektor kelautan dan perikanan,” jelas Hanifal.

Ia menambahkan, dari Komisi IV terdapat sejumlah agenda regulasi yang berkaitan dengan pertambangan rakyat dan pembangunan berkelanjutan. Sementara dari Komisi II terdapat pembahasan mengenai perkotaan serta regulasi terkait hilirisasi komoditas singkong.

Sedangkan Komisi III berkaitan dengan regulasi pajak daerah, sementara sektor koperasi dan pendidikan juga menjadi bagian dari agenda pembentukan Perda.

Hanifal mengatakan, selain menyelesaikan Raperda yang menjadi target 2026, Bapemperda juga mulai mempersiapkan program pembentukan Perda untuk 2027.

Dalam rencana tersebut, terdapat sekitar 28 Raperda yang akan masuk dalam program pembentukan Perda. Namun, sejumlah Raperda yang telah diprioritaskan untuk dibahas pada 2027 akan mulai dipersiapkan dan dibahas lebih awal pada 2026.

“Untuk 2027 ada sekitar 28 Raperda. Sebanyak 15 di antaranya akan kita selesaikan pembahasannya pada tahun 2026 karena dianggap prioritas,” ujarnya.

Hanifal juga menjelaskan, masih terdapat sejumlah judul Raperda yang belum ditetapkan. Hal itu, menurutnya, tetap dapat disesuaikan setelah program pembentukan Perda ditetapkan melalui mekanisme perubahan program sesuai tata tertib dan peraturan perundang-undangan.

“Judulnya belum semuanya ada. Nanti kita lakukan sesuai tata tertib dan peraturan perundang-undangan. Setelah program pembentukan Perda ditetapkan, masih bisa dilakukan perubahan. Insyaallah itu akan dilakukan sekitar Februari atau Maret dengan memasukkan judul yang diperlukan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Bapemperda bersama pimpinan DPRD dan komisi-komisi akan terus melakukan koordinasi agar agenda legislasi daerah tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi menghasilkan regulasi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan Provinsi Lampung.

Menurut Hanifal, capaian penyelesaian Raperda juga akan menjadi bagian penting dalam mengukur pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.

“Kita berharap ini menjadi tolok ukur terhadap kinerja DPRD. Karena itu, apa yang sudah diajukan harus kita kawal dan selesaikan sesuai target,” pungkasnya.

Related posts